PERTEMUAN 12
PERTEMUAN 12
Pertemuan ke-12: Privacy dan Kejahatan Komputer
- Kejahatan Komputer:
- Definisi:
- Pelanggaran hukum pidana dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer.
- Jenis-jenis:
- Pencurian hardware/software, manipulasi data, akses ilegal ke sistem, penyebaran virus (worm, Trojan, multipartite, FAT, backdoor, web scripting, memory resident, companion, directory, macro), spam/spamming, carding, phishing, hacking, cracking.
- Definisi:
- Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer:
- Peningkatan penggunaan internet.
- Transisi dari single vendor ke multi vendor
- Mudahnya mendapatkan software.
- Meningkatnya kemampuan pengguna.
- Penegakan hukum yang lemah.
- Keamanan Komputer:
- Penggunaan password yang kuat
- Perubahan password secara berkala.
- Penggunaan antivirus.
- Kewaspadaan saat memberikan informasi pribadi.
- Pembuatan backup data rutin.
- Kejahatan Komputer di Masyarakat:
- Masyarakat sebagai korban dan pelaku.
- Contoh kasus: Penyebaran informasi palsu, pelanggaran hak cipta, plagiat, pemalsuan akun sosial media
- Privacy:
- Hak untuk bebas dari intrupsi ke urusan pribadi.
- Privacy fisik (waktu, ruang, property) dan privacy informasi (kontrol akses informasi).
- Undang-Undang ITE melindungi privacy, dengan ancaman pidana bagi pelanggar.
- Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya:
- Undang-Undang ITE sebagai landasan hukum.
- Pasal karet sebagai istilah teknis.
- Pengkategorian tindak pidana kejahatan komputer sesuai dengan aktivitas ilegal, gangguan, pemalsuan, dan perberatan terhadap hukum pidana.
A. Tujuan Pembelajaran:
Setelah mengikuti pertemuan ke-12, mahasiswa diharapkan dapat mengetahui jenis-jenis kejahatan komputer yang umum terjadi, memahami proses pengadilan kejahatan dunia maya, dan menyadari implikasi kejahatan tersebut di masyarakat dan dunia usaha.
B. Urutan Materi:
Catatan Penting:
- Mahasiswa diharapkan memahami implikasi kejahatan komputer dan peran undang-undang dalam menanggulanginya.
- Kesadaran terhadap keamanan komputer dan privasi sangat penting untuk melindungi data dan informasi pribadi.
- Pengadilan kejahatan di dunia maya menggunakan Undang-Undang ITE sebagai landasan hukum.
Komentar
Posting Komentar