PERTEMUAN 12

 

PERTEMUAN 12

Pertemuan ke-12: Privacy dan Kejahatan Komputer


    A. Tujuan Pembelajaran:

    Setelah mengikuti pertemuan ke-12, mahasiswa diharapkan dapat mengetahui jenis-jenis kejahatan komputer yang umum terjadi, memahami proses pengadilan kejahatan dunia maya, dan menyadari implikasi kejahatan tersebut di masyarakat dan dunia usaha.


    B. Urutan Materi:

    1. Kejahatan Komputer:
      • Definisi:
        • Pelanggaran hukum pidana dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer.
      • Jenis-jenis:
        • Pencurian hardware/software, manipulasi data, akses ilegal ke sistem, penyebaran virus (worm, Trojan, multipartite, FAT, backdoor, web scripting, memory resident, companion, directory, macro), spam/spamming, carding, phishing, hacking, cracking.
    2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer:
      • Peningkatan penggunaan internet.
      • Transisi dari single vendor ke multi vendor
      • Mudahnya mendapatkan software.
      • Meningkatnya kemampuan pengguna.
      • Penegakan hukum yang lemah.
    3. Keamanan Komputer:
      • Penggunaan password yang kuat
      • Perubahan password secara berkala.
      • Penggunaan antivirus.
      • Kewaspadaan saat memberikan informasi pribadi.
      • Pembuatan backup data rutin.
    4. Kejahatan Komputer di Masyarakat:
      • Masyarakat sebagai korban dan pelaku.
      • Contoh kasus: Penyebaran informasi palsu, pelanggaran hak cipta, plagiat, pemalsuan akun sosial media
    5. Privacy:
      • Hak untuk bebas dari intrupsi ke urusan pribadi.
      • Privacy fisik (waktu, ruang, property) dan privacy informasi (kontrol akses informasi).
      • Undang-Undang ITE melindungi privacy, dengan ancaman pidana bagi pelanggar.
    6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya:
      • Undang-Undang ITE sebagai landasan hukum.
      • Pasal karet sebagai istilah teknis.
      • Pengkategorian tindak pidana kejahatan komputer sesuai dengan aktivitas ilegal, gangguan, pemalsuan, dan perberatan terhadap hukum pidana.

Catatan Penting:

  • Mahasiswa diharapkan memahami implikasi kejahatan komputer dan peran undang-undang dalam menanggulanginya.
  • Kesadaran terhadap keamanan komputer dan privasi sangat penting untuk melindungi data dan informasi pribadi.
  • Pengadilan kejahatan di dunia maya menggunakan Undang-Undang ITE sebagai landasan hukum.

Komentar